Memahami Makar HTI - Hizbut Tahrir Indonesia




MusliModerat.net - Tidak jarang apabila Anda memasuki masjid-masjid di perkotaan, atau instansi-instansi publik seperti kantor pos dan lain-lain, Anda akan menemukan selebaran putih yang dibagikan secara gratis, dengan logo biru bertuliskan AL-ISLAM, dan tulisan artikel di bawahnya dengan tinta hitam. Buletin dakwah –demikian mereka menyebutnya-, yang terbit setiap hari Jum’at itu diterbitkan oleh saudara-saudara kita yang tergabung dalam organisasi politik Islam transnasional Hizbut Tahrir, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan HTI.

Dari penampilan dan sikap aktifis-aktifis HTI, rata-rata mereka memiliki etika yang halus, tutur sapa yang lembut dan sopan, nada bicara dan retorika yang bagus dalam presentasi dan berargumentasi, memiliki militansi dan ghirah yang hebat terhadap Islam, cita-cita dan kesadaran yang tinggi untuk menegakkan penerapan syariat Islam dalam segala lini kehidupan, dan tentu saja –yang terpenting menurut mereka- tegaknya khilafah Islam sebagai sistem pemerintahan yang dianut kaum Muslimin. Demikian kira-kira ciri khas yang tidak jarang dimiliki aktifis HTI yang rata-rata terdiri dari kalangan terpelajar dan cerdas.
Meskipun demikian, organisasi politik yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1979) ini, hingga saat ini masih menghadapi berbagai rintangan dalam memperjuangkan cita-citanya, terutama dari ormas-ormas Islam lain yang terus berupaya menghalau laju pergerakan HTI, yang kian hari masih terus diminati oleh masyarakat kampus di berbagai perguruan tinggi. Di negara-negara Arab sendiri, HT relatif tidak berkembang, bahkan perkembangannya jauh lebih subur di Indonesia.
Dan sudah barang tentu, keberatan ormas-ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama, terhadap HTI bukan tanpa alasan. Mereka memiliki alasan-alasan yang kuat yang patut dipertimbangkan dengan pikiran yang jernih dan disadari dengan hati nurani yang paling dalam, terutama oleh kaum HTI sendiri. Setidaknya berikut ini akan dikemukakan beberapa hal perbedaan HTI dengan kaum Muslim Indonesia:
Pertama, ideologi dan pola pikir HTI, berbeda dengan ideologi dan pola pikir mayoritas Muslim di Indonesia. Selama ini mayoritas Muslim di negeri ini memperjuangkan dan menganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam ideologi dan mengikuti pola pikir bermadzhab dalam amaliyah sehari-hari. Sementara al-Nabhani –pendiri HTI- dalam kitab-kitab yang ditulisnya sebagai rujukan pergerakan HTI, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam ideologi tidak menganut Ahlussunnah, dalam furu’ tidak bermadzhab. Perbedaan ideologi dan pola pikir HTI dengan mayoritas Muslim lain di negeri ini sudah barang tentu akan membuat perpecahan baru di kalangan Muslim antara HTI dengan yang lain, sehingga bukan mempermudah tegaknya khilafah dan kesatuan umat, tetapi akan menggerus ukhuwah Islamiyah sesama Muslim. Dengan pola pikir anti madzhab ala HT, akan dapat pula memutus hubungan kaum Muslimin dengan pendahulunya yang bermadzhab pada saat-saat khilafah masih ditegakkan.
Kedua, sejak dulu kala kaum Muslim Indonesia meyakini bahwa rukun iman jumlahnya ada enam. Yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari pembalasan dan qadar (kepastian) Allah, yang baik dan yang buruk. Tetapi HTI, sebagaimana ditegaskan oleh al-Nahbani dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/43), meyakini bahwa rukun iman seorang Muslim hanya ada lima, yaitu selain qadha’ dan qadar Allah.
Ketiga, Ahlussunnah Wal-Jama’ah meyakini dan mengikuti metodologi ta’wil terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang dianggap mutasyabihat. Penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat ini telah diajarkan oleh sahabat dan ulama salaf yang saleh seperti Ibn Abbas, Sufyan al-Tsauri, al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, al-Thabari, Ibn Hibban dan lain-lain. Sementara al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah (1/53) berpandangan, bahwa ta’wil itu sebenarnya berasal dari ahli kalam sejak awal abad keempat Hijriah, bukan dari ulama salaf yang saleh. Sudah barang tentu, pernyataan al-Nabhani ini murni kebohongan dan pemalsuan yang tidak selayaknya dimiliki oleh kaum yang mengklaim bercita-cita mendirikan negara Islam atas nama khilafah. Pantaskah kelompok yang mengklaim menegakkan khilafah Islamiyah berbohong?
Keempat, al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/70) berpandangan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah sejak dulu hingga sekarang telah gagal alias tersesat dan menyesatkan umat dalam menjelaskan persoalan qadha’ dan qadar, sehingga al-Nabhani menilai Ahlussunnah Wal-Jama’ah itu sebenarnya aliran Jabariyah. Pernyataan al-Nabhani yang secara terus terang menohok seluruh ulama panutan umat ini sangat tidak pantas dan tidak layak diikuti. Pernyataan tersebut menggambarkan kesombongan al-Nabhani, yang beranggapan dirinya lebih pandai dan lebih alim daripada seluruh ulama yang ada sebelumnya. Bahkan ia menganggap seluruh ulama telah tersesat. Padahal berdasarkan ijma’ ulama, orang yang berpandangan dengan suatu pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat terhadap seluruh umat adalah kafir secara definitif. Na’udzu billah min dzalik.
Kelima, al-Nabhani (1/74) berpandangan bahwa pemaknaan qadha’ dan qadar seperti yang terdapat dalam seluruh kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah nihil dan dibuat-buat oleh ahli teolog (mutakallimin). Pernyataan al-Nabhani ini termasuk kebohongan murahan, karena para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah memberikan pemaknaan qadha’ dan qadar dalam kitab-kitab mereka didasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah. Justru pernyataan al-Nabhani yang membebek terhadap Mu’tazilah, yang anti qadha’ dan qadar, telah keluar dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim dan lain-lain disebutkan, al-Qadariyyah Majus Hadzihi al-Ummah (kelompok Qadariyah –aliah Mu’tazilah dan HT-, adalah sama dengan penganut Majusi dalam umat ini).
Keenam, al-Nabhani dan petinggi-petinggi HT yang lain, tidak jarang mengeluarkanfatwa-fatwa kontroversial dan melenceng dari ajaran Islam, seperti fatwa bolehnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri dan bukan mahram. Sudah barang tentu fatwa ini tidak akan memudahkan tegaknya syariat Islam, bahkan menjadi jalan mulusnya dekadensi moral pemuda Muslim yang semakin hari memang semakin jauh dari nilai-nilai agama akibat serangan budaya Barat yang menerjang negara-negara Muslim. Bahkan lebih jauh lagi, sebagian petinggi HT ada yang berfatwa bolehnya ciuman laki-laki dengan perempuan bukan istri dan bukan mahram, seperti dalam selebaran yang pernah disebarkan HT di Lebanon pada awal-awal berdirinya HT.
Demikian beberapa contoh pandangan-pandangan kontroversial al-Nabhani dan HT yang berbeda dengan ideologi dan ajaran kaum Muslimin di dunia. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi saudara-saudara Muslim yang masih aktif di HTI, agar segera bertaubat, keluar dari HTI dan kembali ke pangkuan ajaran Islam yang benar, agar tidak termasuk, “orang-orang yang Telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahf:104).
;
Harus Ditolak
Hizb ut Tahrir atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi politik yang sedang berupaya mendapatkan kekuasaan dan menguasai umat Islam atas nama Khilafah Islamiyah yang mereka cita-citakan. Kelompok ini mengklaim berdiri pertama kali di Palestina meskipun secara resmi sebenarnya berdiri di Yordania. Saat ini, Hiz ut Tahrir berpusat di Inggris. Dari sana mereka memantau perkembangan HT diseluruh dunia. 

Di IndonesiaHTI masih dirangkul oleh pemerintah sehingga terdapat sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) dinegara yang dianggap oleh HTI sebagai negara kufur (negara bersistem kafir). Pandangan HT tersebut bertentangan dengan pandangan mainstream umat Islam yang mengakui Indonesia (NKRI) sebagai sebuah negara yang sah secara hukum Islam (syari'at).
Berpijak dari pandangan mengkufurkan NKRI, HTI terus berupaya untuk mengubah NKRI menjadi Khilafah Islamiyah yang diklaim sebagai kelanjutan daripada Khilafah Nubuwwah. Segala usaha dikerahkan oleh HTI untuk tujuan Khilafah mereka. Disisi lain, mereka tidak mengakui Khilafa lainnya seperti yang diklaim oleh kelompok Khilafatul Muslimin, Khilafah IS (ISI) dan lainnya. 

Upaya-upaya Hizb ut Tahrir tersebut pada dasarnya merupakan bagian daripada aksi bughot (makar) yang dilarang oleh syariat Islam. Dalam kata lain, HT terus-terusan melakukan pelanggaran atas Syariat Islam.

Berikut kultwit menarik Akhmad Sahal (@sahal_AS) pada tanggal 29 Mei 2015 tentang pelaranggaran syariat yang dilakukan HTI :
*****
(1) Berikut adlh twitku ttg “HTI: Melanggar Syariah. Makar thd Negara yg Sah.”

(2) HTI menggelar rangkaian rapat akbar dan pawai mengusung tegaknya khilafah dan syariah. Tp betulkah mrk sesuai dgn syariah?

(3) Negara pancasila adlh kesepakatan/ perjanjian kolektif bangsa. Gerakan khilafah HTI mau merongrongnya. Bgmn ini mnrt syariah?

(4) NKRI dan kebangsaan adlh hasil kesepakatan pelbagai kelompok lintas agama dan suku. Untuk apa kesepakatan itu?

(5) Konstitusi RI bilang, tujuan negara RI: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa.

(6) Tujuan negara RI tsb mnrt syariah adlh  (kemasalahatan umum). Kesepakatan kek gitu mengikat warga, termasuk yg muslim.

(7) Kesepakatan antar kelompok lintas suku, agama utk kemaslahatan adlh terpuji mnrt Islam. Mirip dgn Hilful Fudul pada masa Nabi.

(8) Hilful Fudul adlh kesepakatan suku2 Arab Mekah pra Islam utk keadilan dan anti kezaliman. Muhammad blm jadi Nabi, dan beliau ikut.

(9) Ketika Muhammad sudah jadi Nabi, beliau tetap memuji Hilful Fudul. Kata Nabi, kalau ada lagi kek gitu, beliau akan tetap ikut serta.

(10) Apa arti pujian Nabi the Hilful Fudul? Artinya: perjanjian utk tegakkan kemaslahatan itu hal yg maslahat, pesertanya tak harus muslim.

(11) Ttg Hilful Fudul, saya pernah kultwit ttg Sumpah Pemuda sbg bentuk mutakhir Hilful Fudul: chirpstory.com/li/165570


(12) Negara Pancasila sbg kesepakatan bersama bangsa juga bisa dibandingkan dgn Dustur al Madinah (Konstitusi Madinah) pada masa Nabi.

(13) Konstitusi Madinah adlh kesepakatan bersama Muslim dgn nonmuslim Madinah (Yahudi) membangun solidaritas Madinah melawan agresi luar.

(14) Menarik utk dicatat, dlm Konstitusi Madinah, kaum Yahudi yg ikut dlm perjanjian tsb dianggap sbg bagisn dari “UMMAH.”

(15) Tp kaum Yahudi tsb akhirnya diusir dari Madinah oleh Nabi. Kenapa? Bukan krn mereka Yahudi, tp krn mereka melanggar kesepakatan.


(16) Pelanggaran kesepakatan bersama memang hal yg sangat dikecam keras dlm Islam. Banyak dalil menyerukan muslim utk taati perjanjian.

(17) Hadits: Al muslimun ‘inda syuruthihim: Muslimin terikat perjanjian yg mereka bikin. Ada juga sejumlah ayat Qur’an yg senada .

(18) Menurut Fikih, perjanjanjian yg mengikat itu bukan hanya dgn muslim. Dgn non muslim pun mengikat juga.

(19) Atas dasar itulah Islam mengecam keras pihak yg melanggar kesepakatan bersama utk kemaslahatan, siapapun pelakunya.

(20) Bgmn dgn HTI? Mrk adlah warga negara Indonesia, tp mengusung gerakan yg nyata2 merongrong negara hasil kesepakatan bangsa.

(21) Kalo @felixsiauw n HTI melepaskan kewarganegaraan RI, trus menegakkan khilafah di luar RI, ya silakan . Kalo masih warga RI, itu MAKAR.

(22) Makarnya HTI dan @felixsiauw adlh pelanggaran kesapakatn bersama yg tercela, dikecam keras dlm Islam.

(23) Kalo Negara Pancasila dianalogikan dgn Konstitusi Madinah, maka makarnya HTI = makarnya kaum Yahudi di Madinah.

(24) Selain itu, dlm persepktif politik Sunni, makar terhadap negara yg sah adlh kejahatan politik yg serius.
Bagaimana penjelasannya? Break dulu banter ya..:)

(25) Bgmn hukumnya makar thd negara yg sah kek HTI @felixsiauw menurut fikih siyasah/ fikih politik sunni?

(26) MAKAR yg saya maksud di sini adlh merongrong negara sendiri yg sah. Bedakan Makar dgn dgn oposisi/ demo/ kriitik thd pemerintah.

(27) Oposisi/ demo thd pemerintah itu sah, sbg bentuk kritik thd pemerintah. Tp Makar itu berkhianat thd keabsahan negara kita.

(28) Mnrt Sunni, pemerintah yg berbasis prinsip syura (musyawarah), bertujuan menegakkan ketertiban adalah pemerintah yg sah, asalkan..

(29) Pemerintah seperti itu sah dan wajib ditaati, selama pemerintah tsb tak memerintahkan melakukan ma’siat.

(30) Jadi, pemerintah yg tak berbasis Syura (misal rezim tiran) dan yg menyuruh bermaksiat, itu pemerintah yg tidak sah, tak wajib ditaati.

(31) Utk paparan ttg pandangan politik Sunni ttg pemerintah yg sah, simak misal Al Iqtishad fil I’tiqad karya Al-Ghazali.

(32) Nah Negera RI dibangun berdasar prinsip syura, yg dlm bentuk skrg adlh demokrasi. Dan tak menyuruh maksiat. Negara yg sah mnrt fikih.

(33) Gerakan khilafah HTI yg merongrong NKRI adlh makar thd negara yg sah = bertentangan dgn Syariah.

(34) Jangan terkecoh dgn koar2nya HTI bahwa mereka menegakkan hukum Allah, dan yg ga seperti mereka = kafir. Khawarij dulu juga koar2 gitu.

(35) Khawarij koar2 “Tak ada hukum selain hukum Allah”, hukum buatan manusia = kafir. Tp ujungnya, Khawarij membunuhi yg tak sepaham.

(36) Jangan pula terkecoh dgn penampilan luar HTI yg terkesan damai. Lihat juga isi ideologinya yg penuh bahasa kekerasan thd NKRI,

(37) Yg tak kalah penting adlah faakta ini: HTI yg koar2 menegakkan syariah ternyata perilakunya justru bertentangan dgn Syariah.

(38) Dgn melanggar perjanjian bersama bangsa, dan dgn menggelar makar thd negara yg sah, HTI tampil sbg gerakan yg kontra Syariah. SEKIAN.


Sumber : http://www.muslimoderat.net/2017/04/biar-kamu-melek-bacalah-pelaranggaran-hti.html#ixzz4deLyUAGb

Comments

Popular posts from this blog

Jangan Mau Dibohongi ISIS dan HTI #BubarkanHTI

KHILAFAH ITU WAJIB DITEGAKKAN?